BeritaNasional

Dishub Kota Palembang Akan Tindak Tegas Terhadap Pelaku Usaha Yang Tak Ada Izin ANDALALIN

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mengingatkanĀ  kepada para pelaku usaha akan pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Apabila suatu bangunan tidak dilengkapi dengan amdalalin tersebut, maka akan berdampak pada kemacetan lalu lintas sehingga mengakibatkan pengguna jalan tergangu atas aktivas dari bangunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Aprizal Hasyim saat menerima audensi perwakilan dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) di ruang rapat Dishub Kota Palembang, pada Rabu (26/07/23) lalu.

Kami memberikan apresasi atas peran serta KAPL sebagai kontrol sosial yang telah mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Ke depan pihaknya akan lebih gencar lagi untuk melakukan pengawasan dan sekaligus penindakan bagi para pengembang di Kota Palembang yang tidak atau belum memiliki Amdalalin.

“Dalam waktu ke depan kami akan menyurati dan sidak ke beberapa Pertashop yang tidak memiliki izin Andal lalin, dan sekaligus penindakan bagi para pelaku usaha yang tidak atau belum memiliki dokumen Amdalalin. Karena apabila dibiarkan akan berdampak bagi masyarakat, seperti macet dan lain sebagainya,”ungkap Aprizal .

Bukan hanya itu, Aprizal juga berpesan kepada pihak ketiga atau pengembang untuk selalu taat atas aturan yang ada.

“Bagi yang belum atau tidak memiliki dokumen Andalalin, maka segera melakukan pembuatan dokumen Amdalalin di setiap bangunan berdiri di jalan Kota,Provinsi maupun jalan Nasional ,” imbuhnya.

Lanjut Aprizal, langkah dari Dishub Kota Palembang terkait masalah Pertashop yang belum memiliki dokumen andalalin sebagaimana yang disampaikan dari rekan-rekan KAPL, maka pertama memberikan surat edaran pemilik Pertashop untuk segera membuat dokumen Andalalin dan juga akan melakukan sidak ke beberapa Pertashop.

Lebih lanjut, Dishub Kota Palembang bersama tim akan melakukan sidak ke berberapa Pertashop yang ada di kota palembang. “Apabila masih ada yang melanggar akan di tindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, jika Pertashop tidak melakukan apa yang kami sampaikan melalui surat edaran terkait Andal Lalin,”tegas dia.

“Jika memungkinkan kami akan melayangkan surat pihak PT. Pertamina MOR II Sumbagsel agar bersama sama untuk menertibkan Pertashop yang tidak memiliki dokumen andalalin yang ada di Kota Palembang ini,” sambung dia.

Dirinya berharap agar pengusaha dan pengembang untuk taat aturan . “Agar kita berusaha tidak merugikan masyarakat dan bersama sama saling menguntungkan dalam berusaha,”tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan KAPL, Arki menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih sudah diterima audensi di Dinas Perhubungan Kota Palembang guna membahas terkait dugaan operasional pertashop di Kota Palembang yang belum mengantongi dokumen andalalin.

“Tadi kami sampaikan kepada pihak Dishub Kota Palembang berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami temukan adanya dugaan sejumlah pertashop yang belum memiliki dokumen andalalin. Akibatnya, di sejumlah ruas jalan khususnya di kios-kios pertashop terjadi kemacetan sehingga pengguna jalan merasa dirugikan,”jelas Arki.

Disampaikan Arki, seharusnya pemilik Pertashop sebelum membangun pertashop harus dan wajib memiliki dokumen andalalin sekalipun menjadi mitra perusahaan plat merah.

“Karena tidak ada yang kebal hukum walaupun itu BUMN sekalipun. Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup atau menghentikan sementara operasional Pertashop yang tidak memiliki dokumen andalin,”pungkasnya.(RZP).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: