BeritaHukumKeamananNasional

KANWIL KUMHAM JABAR Bahas RAPERDA Investasi, Rancang Kemudahan Berusaha, Buka Peluang dan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Investasi

Bandung, Beritaterkini.co.id- Bertempat di ruang Rapat Divyankum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini didampingi JFT Perancang Perundang-undangan melakukan Harmonisasi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Daerah Provinsi Jawa Barat. Raperda ini merupakan insiatif eksekutif yg merupakan dampak berlakunya UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, sehingga terhadap bbrp produk hukum di Provinsi perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Dalam pembahasan hadir dari Pemprov Jabar, Kasubag Pengkajian dan Analisis Hukum, Yuki Bahtiar.

Raperda ini merupakan kompilasi dari seluruh perda yg mengatur yang berkaitan dengan perijinan dan kemudahan berusaha di Provinsi Jawa Barat.

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar dalam melaksanakan harmonisasi ini sudah berjalan cukup lama dikarenakan banyaknya pasal penormaan yg harus diharmonisasikan. Diharapkan dengan akan berlakunya Raperda ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi dan kemudahan dalam berusaha.

Related Articles

8 Comments

  1. Greetings from California! I’m bored to death at work so I decided to browse your site on my iphone during lunch break.

    I really like the information you provide here and can’t wait to take a look when I get home.
    I’m amazed at how quick your blog loaded on my phone ..
    I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, very good blog!

  2. Hey there would you mind stating which blog platform you’re working with?

    I’m planning to start my own blog soon but I’m having a hard time making a decision between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your design seems
    different then most blogs and I’m looking for something
    completely unique. P.S My apologies for getting off-topic but I
    had to ask!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: