Berita

SIRA Minta Tindak Tegas Penambangan Tanah Timbun Tol Diduga Tidak Ada izin

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD )Provinsi Sumatera Selatan,terkait dugaan aktivitas penambangan lahan ilegal untuk tanah timbun jalan tol Indralaya -Prabumuih zona 2 tersebut, yang dilakukan SubKon dari PT.Hutama Karya aksi berlangsung damai bertempat Kantor DPRD Sumsel Jalan POM Palembang (28/10/21).

Koordinator aksi dari SIRA Rahmat Sandi Iqbal,SH mengatakan pada orasinya bahwa PT. Hutama Karya Infrastruktur merupakan perusahaan BUMN, Sejak Juli 2019 telah memulai pekerjaan proses pembangunan Jalan Tol Indralaya – Prabumulih yang memiliki main road sepanjang 65 Km yang merupakan bagian dari ruas Tol Indralaya – Muara Enim di Sumatera Selatan yang terbentang sepanjang 119 Km.

Namun ditengah proses pengerjaan tim kami menemukan adanya indikasi/dugaan aktivitas penambangan lahan ilegal untuk tanah timbun jalan tol Indralaya – Prabumuih zona 2 tersebut, yang menggunakan tanah yang diduga tidak memiliki IUP dan WIUP yang dilakukan oleh PT. PETRONESIA BENIMEL anak perusahaan PT. HK Infrastruktur (perusahaan BUMN dibawah PT. HK Persero) diduga kurang lebih 2 juta kubikasi tanah timbun.

Mengingat bahwa pembangunan jalan Tol Indralaya – Prabumulih adalah merupakan salah satu infrastruktur yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan bapak Joko Widodo yang perlu disupport dan didukung.

untuk itu kami dari “SUARA INFORMASI RAYAT SRIWIJAYA” menggelar aksi demostrasi hari ini menuntut agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat menindak dengan tegas dugaan penambangan illegal tersebut.

Menyikapi permasalahan tersebut, kami minta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengusut – tuntas dugaan aktivitas penambangan lahan ilegal untuk tanah timbun jalan tol Indralaya – Prabumulih Zona 2 yang diduga menggunakan tanah yang tidak memiliki IUP dan WIUP yang diduga dilakukan oleh PT. PETRONESIA BENIMEL anak perusahaan PT. HK Infrastruktur.

Meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan memanggil Pimpinan PT. PETRONESIA BENIMEL serta pihak-pihak terkait lainnya untuk diperiksa, dimintai keteranganya dan diperoses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, diduga telah melanggar UU Nomor 03 tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meminta DPRD Sumatera Selatan untuk turun membentuk Tim Pansus dan mendesak Penegak Hukum untuk memproses perusahaan yang diduga telah melanggar Undang- undang.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, dengan segala kerendahan hati kami sangat mengharap kan persoalan ini dapat menjadi perhatian yang sangat serius dan dapat segera diusut secara tuntas oleh Kapolda Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan,

Sementara Aksi SIRA di DPRD Provinsi Sumsel tidak ada satu pun anggota DPRD Provinsi Sumsel atau pun perwakilan maka Massa Aksi SIRA akan melakukan aksi lagi, pungkasnya.(DN/RZP)

Related Articles

6 Comments

  1. I loved as much as you’ll receive carried out
    right here. The sketch is attractive, your authored material stylish.
    nonetheless, you command get bought an edginess over that you wish be delivering the following.
    unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly
    a lot often inside case you shield this increase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: