Berita

Perihal Kasus LPD Anturan, Begini Kata Sumardika

BULELENG, beritaterkini.co.id | Menanggapi hasil audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Advokat senior Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tsk Arta Wirawan angkat bicara perihal tersebut. Dimana pasca terbit nya hasil audit insfektorat, penyidik menyatakan akan menggenjot proses penyidikan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

 

Sumardika yang mantan aktivis itu menerangkan bahwa, LPD Desa Adat Anturan yang berdiri tahun 1990 mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

 

Kemudian Tahun 1992 kembali mendapatkan dana dari Pemerintah Rp.2.500.000. ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

“Selebihnya dana LPD bersumber dari dana masyarakat berupa tabungan, deposito, keuntungan kredit, hingga total menjadi ratusan milyar rupiah,” terangnya.

 

Ditambahkanya juga syarat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU RI No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Kerugian Negara itu harus dapat di hitung Nyata dan Pasti, sebagai akibat adaya Perbuatan Melawan Hukum.

 

Apakah selisih/potensi kerugian Negara sejumlah Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar) hasil hitung Inpektorat Kabupaten Buleleng sudah Nyata dan Pasti ? jelasnya.

 

Selanjutnya, bagaimana ceritanya uang bantuan Pemerintah Tahun 1990 dan Tahun 1992 sejumlah Rp.4.500.000. (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kini menjadi sejumlah Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliard) ?

 

“Dapatkah Auditor atau Ahli menjelaskan logika itu,” ungkapnya.

 

Kemudian uang masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan kredit, dapat di anggap sebagai uang Negara ?.

Berdasar penuturan nasabah, mereka keberatan uangnya di sebut sebagai uang negara.

 

Jadi ketika Auditor tidak dapat menghitung kerugian Negara secara Nyata dan Pasti sebagaimana undang-undang tentang Perbendaharaan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kasus yang terjadi di LPD Desa Adat Anturan adalah Bukan Pidana Korupsi.

 

Dan penyidik harus paham bahwa aset-aset LPD Anturan saat ini cukup besar nilainya, kredit dimasyarakat juga sangat besar nilainya.

 

“Lalu apanya yang di korupsi,” ? bebernya.

 

Memang uang Rp.4.500.000.00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupaih) tahun 1990 dan Tahun 1992, bisa dihitung menjadi Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliard), bagaimana ceritanya itu ?

 

“Klien kami akan mengajukan ahli untuk dapat melakukan bantahan terhadap sangkaan penyidik,” pungkasnya.

 

Termasuk mengajukan Restoratif Jastic, dg mengembalikan uang pemerintah sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada negara. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: