BeritaNasional

SIRA Minta Kejati Sumsel Tegakan Supremasi Hukum Tekait Dugaan KKN Yang Dilaporkan

PALEMBANG,Berita Terkini.Co.Id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA)  gelar aksi unjuk rasa terkait dugaan KKN di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Ogan Ilir pada 7 paket yang menggunakan dana APBD 2021 dan Perkim Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal yang didamping Koordinator Lapangan Rahmat Hidayat.SE. menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/6/2022).

Sandi yang juga merupakan Direktur Utama SIRA menyampaikan bahwa Aksi kali ini di gelar terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengelolaan keuangan Negara yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu :

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Ogan ILir. Pada 7 paket pekerjaan yang menggunakan dana dari APBD TA. 2021. Pada pekerjaan, Pemeliharaan Jalan Ruas DK sungai pinang (Pinang Jaya – Kel. Sungai Pinang), yang dikerjakan oleh CV. CIPTA KARYA OGAN dengan nilai Rp. 2.952.902.000,” paparnya.

Sandi menambahkan pada pengerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam – BRK, yang dikerjakan oleh CV. ANUGRAH ARTHA KENCANA dengan nilai Rp. 2.991.351.000, dan Peningkatan Jalan Ruas Muara Kumbang – Batas OKI, yang dikerjakan oleh CV LERADY ALSO dengan nilai Rp. 2.449.500.000, serta pada pengerjaan, Peningkatan Jalan Ruas Sakatiga – Sejangko (Lanjutan), yang dikerjakan oleh Cv.Bangun Persada Karya dengan nilai Rp. 4.930.000.000,-

“Peningkatan Jalan RuasSejangko – Sungai Keli, yang dikerjakan oleh CV.PANCA REGA PRATAMAdengan nilai Rp. 7.881.000.000, dan Peningkatan Jalan Ruas Sp. Tg. Dukun – Batas OKI (DAK Reguler), yang dikerjakan oleh Cv. Bangun Persada Karya dengan nilai Rp. 12.755.746.111,72, serta Peningkatan Jalan RuasTg. Agas – Siring Alam – Belanti, yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Artha Kencana dengan nilai Rp. 2.982.478.000, yang kesemuany menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Ilir TA 2021,

Lebih Lanjut Sandi mengungkapkan adanya dugaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim)Provinsi Sumsel. Pada 4 paket pekerjaan yang menggunakan dana dari APBD TA. 2021. Antara lain, Peningkatan Sarana Lampu, Turn Stile Gate dan Prasarana Pendukung Stadion JSC, yang dikerjakan oleh CV.CAHAYA KONTRAKTOR senilai Rp. 1.872.848.000

Penyediaan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman di Kota Palembang, yang dikerjakan oleh cv.quantum akbar, senilai Rp. 2.227.807.000, dan Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Gandus, yang dikerjakan oleh CV WAVINDO UTAMA, senilai Rp. 2.789.312.000, serta pada pengerjaan Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan, yang dikerjakan oleh PT. INNEVO KARYA ANDESINDO, senilai Rp. 2.864.651.000,” Jelasnya.

Atas dugaan tersebut Sandi atas Nama SIRA meminta dan mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut Tuntas semua kasus yang terindikasikan adanya penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN terhadap 7 paket pekerjaan di Dinas PUPR kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021 dan 4 paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2021.

“Dan juga Meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa serta di mintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kadis PUPR Kab. Ogan Ilir, Kadis PU Perkim Prov. Sumsel, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan,” Paparnya.

Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan yang telah kami uraikan diatas. “sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,”tambahnya.
4. Tegakkan Supremasi Hukum dan Tangkap Koruptor !!!

Sandi berharap Kejati Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan kami ini, untuk menegakan supremasi hukum dan menangkap koruptor, selanjutnya sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,

Aksi unjuk rasa di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan terima oleh Kasi E Adi Mulyawan, S.H, yang mewakili kasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) mengatakan silahkan masukan laporannya dan dokumen pendukung, kami akan memeriksa dan meneliti data tesebut,” pungkasnya.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: