BaliJembrana

Ada Bagunan Tak Berijin di Lokasi Tambak Udang Yehembang, Siap Dibongkar Paksa Pol PP dan Dinas PUPR

JEMBRANA, beritaterkini.co.id | Pembangunan gedung untuk gudang dan kantor di lokasi pembagunan tambak udang, mulai dipertanyakan sejunlah pihak.

Pasalnya, pembangunan gudang dan kantor secara permanen di lokasi pembangunan tambak udang di pesisir pantai Yehembang, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, jembrana diduga melabrak sepadan pantai.

Dari pantauan, letak bangunan gudang dan kantor, berkisar tidak lebih dari 20 meter. Padahal ketentuan bisa membangun 100 meter dari bibir pantai. Dengan demikian dipastikan bagunan gudan dan kantor permanen milik tambak tersebut melanggar sepadan pantai.

Dengan demikian, bangunan gudang dan kantor yang tahap pengerjaan tersebut diduga tanpa memiliki Ijin mendirikan bangunan (PBG) alias bodong.

Ket foto : Pembangunan gedung untuk gudang dan kantor secara permanen milik tambak udang di pesisir pantai Yehembang, Desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari pihak Balai Wilayah Sungai dan Pantai Bali Penida, untuk mendapatkan ijin membangun dengan melabrak sepadan pantai, harus mengajukan permohonan ke Kementerian PUPR.

Terkait hal tersebut pemilik tambak udang Kevin dikonfirmasi via telpon mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki ijin lengkap pembangunan tambak udang tersebut, termasuk ijin untuk mendirikan bangunan juga telah rampung seluruhnya.

“Itu sudah kelar ijinnya semua pak, sudah tidak ada kendala lagi,” kilahnya, Minggu (16/4/2023)

Sementara itu Kadis PUPR Jembrana saat di konfirmasi wartawan membantah keras kalau proses perizinan pembangunan permanen di tambak tersebut sudah rampung, karena pihaknya sejauh ini tidak mendapatkan dokumen apa-apa yang harus di cek terkait pembangunan gedung permanen yang di bangun oleh pemilik tambak tersebut.

“Terkait izin mendirikan bangunan tersebut, saya pastikan belum ada” Singkatnya.

“Sejauh ini kami tidak menerima dokumen apapun tentang izin PBG yang di maksud, jadi intinya saya pastikan bahwa izin mendirikan bangunan permanen belum di selesaikan” Tegasnya.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, guna memeriksa ber sama-sama apakah pembangunan tersebut sudah mengantongi izin atau belum, kalau kedapatan tidak mengantongi ijin yang diperlukan, maka kami (Dinas PUPR) akan melakukan pembongkaran” Tutupnya.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: