Berita

Residivis Begal Motor Ditangkap dan Didor Polisi Kurang dari 24 Jam

BADUNG, beritaterkini.co.id | Jajaran Satreskrim Polres Badung memburu dan berhasil meringkus Pelaku Begal yang merampas sepeda motor di Jalan Sading, tepatnya di depan SDN 3 Desa Sading, Kecamatan Mengwi Badung.

Dua pelaku, yakni Husein (24) kelahiran Sumenep Jawa Timur dan Nikson Mbura (30) kelahiran Kupang kini mendekap di sel Polres Badung.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., mengatakan aksi begal terjadi di Desa Sading, tepatnya di depan SDN 3  Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 28 Agustus 2023.

Berselang 19 jam atau kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap, setelah korban atas nama Ni Luh Mita (20) asal Kubu Karangasem melapor ke Polres Badung, bahwa sepeda motornya dirampas oleh pelaku.

“Dari kejadian ini, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana pelaku sebelumnya sudah membuntuti korban dan menghentikan korban kemudian merampas atau mencuri sepeda motor yang digunakan oleh korban,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Polres Badung, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dari penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Badung menemukan barang-barang bukti lainnya berupa pisau dan handphone. Saat diperiksa, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 16 TKP.

“Jadi, yang bersangkutan juga merupakan residivis pelaku pencurian. Pada saat melakukan proses penangkapan, kita lakukan tindakan tegas kemudian sesuai dengan prosedur, karena yang bersangkutan berupaya untuk melawan dan mereka ada membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Badung menjelaskan, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ( jambret) mulai 1 tahun yang lalu sebanyak 16 kali dan terakhir
di SDN 3 Sading dengan merampas 1 unit motor honda Fazzio warna orange.

“Bahwa pelaku atas nama Husein adalah residivis dengan kasus jambret dan sesudah keluar pada tahun 2021 dari penjara pelaku kembali melakukan kejahatan kembali. Sedangkan, pelaku atas nama Nikson Mbura adalah residivis dengan kasus pencurian HP dan keluar tahun 2022, setelah itu kembali melakukan kejahatan kembali,” paparnya.

Oleh karena itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono Badung beserta jajarannya akan meningkatkan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan patroli di tempat-tempat rawan sesuai hasil Anev yang telah dipetakan waktu dan tempatnya, sembari menyerahkan motor korban, agar korban bisa menggunakan untuk beraktivitas.

Oleh karena itu, Kapolres Badung juga menghimbau seluruh warga untuk selalu berhati-hati. Jika mengetahui aksi kejahatan, agar segera dilaporkan, supaya pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang tentunya menangkap pelaku.

“Segera laporkan, alhamdulilah semoga pelaku cepat bisa kita tangkap,” pungkasnya. (Sdp)

Related Articles

9 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: