Pariwisata

11 Guide Bodong Tanpa Busana Adat Bali Terciduk di Bandara Ngurah Rai


Denpasar, beritaterkini.co.id – Sidak gabungan Satpol PP dengan HPI Bali, Polda Bali, dan Security Bandara Ngurah Rai pada Jumat (23/8/2019), berhasil menjaring 11 guide bodong tanpa busana adat Bali dan tidak sesuai Perda Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pramuwisata, dan banyak ditemukan masyarakat yang merokok tidak pada tempatnya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidak yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merupakan sebagai bentuk penerapan tiga Perda dan Satu Pergub, diantaranya 1. Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pramuwisata. 2. Perda No 10.Tahun 2011 Kawasan Tanpa Rokok. 3.Perda No.1 Tahun 2010 tentang UJPW (Usaha Perjalanan Wisata). 4.Pergub No . 79 Tahun 2018 Tentang Busana Adat Bali.

Sidak tersebut merupakan sebagai bentuk komitment dan konsisten, untuk terus lakukan penegakan pada pintu masuk Bali demi menjaga pariwisata Bali yang berkwalitas. Pihaknya juga berharap, masyarakat yang berkecipung di pariwisata untuk senantiasa turut serta menciptakan suasana rasa nyaman, dan wisatawan ramah beretika sopan santun serta menjaga kelestarian budaya Bali.

“Bali tidak banyak memiliki kekayaan alam, tapi Bali memiliki budaya Bali yang unik, kuat dan lestari yang menjadikan Bali sebagai destinasi wisata dunia terkenal serta menjadi daya tarik wisata tersendiri. Kalau bukan kita yang menjaga semua itu siapa lagi, mari bangun Bali jaga Bali yang aman dan lestari,” harapnya.

Dharmadi menegaskan, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban kemajuan pariwisata. Sehingga pihaknya menghimbau, kepada pelaku pariwisata untuk peduli berperan akfif menjaga melestarikan pariwisata Bali. “Kegiatan kali ini yang ke dua. Artinya kami tidak angat2 tai ayam. Kami akan terus pantau melalui staf intel untuk mengetahui aktifitas ilegal pelaku pariwisata yang sudah banyak dianggap menggagu dan merusak citra Bali,” pungkasnya. tra/ama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: